JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan memeriksa mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada Kamis kemarin.
Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama sekitar lima jam. Dadan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut.
Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan intervensi dalam verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan yayasan mitra.
Ketiganya juga diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran pengadaan barang serta praktik jual beli titik dapur SPPG.