JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai ditangkap, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/2026) sore. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam.
Dalam kasus ini, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan yayasan mitra.
Mereka juga diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran pengadaan barang serta praktik jual beli titik dapur SPPG.