Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).
Pemberhentian Silmy Karim diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Kamis (4/6/2026).
Mensesneg Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas.
Untuk pengganti posisi yang ditinggalkan Silmy, Prasetyo menyatakan sementara belum ada keputusan tentang pengganti dalam jabatan tersebut.
Menurut Prasetyo, tugas keseharian di kementerian masih bisa dijalankan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
Mensesneg juga menegaskan, pihak Istana sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas.