:

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Immanuel Ebenezer: Sesuai dengan Kejahatan yang Saya Lakukan

1 minggu lalu

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Noel merupakan terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Dalam perkara tersebut Noel dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun, Kamis (4/6/2026).

Usai membacakan vonis, Hakim Ketua Nur Sari Baktiana mempersilakan Noel menentukan sikap atas putusan tersebut. Apakah akan menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau menggunakan waktu pikir-pikir.

Noel kemudian melakukan konsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Setelah itu, Noel menyampaikan kepada majelis hakim menerima putusan tersebut.

Noel menilai putusan selama 4 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke