JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan pejabat imigrasi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan modus pemerasan dilakukan saat warga negara asing melakukan proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.
"Diduga bahwa tidak memberikan sesuatu si penjamin, si pengurus ini hanya sekedar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP saja maka ini tidak diotorisasi, tidak disetujui," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kamis (4/6/2026).