Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sepeda motor listrik yang telah didistribusikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dapat digunakan.
Direktur Penyidikan Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan pihaknya tidak melakukan penyitaan, meski sepeda motor listrik tersebut menjadi bagian dari objek yang diduga mengalami penggelembungan harga dalam kasus korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Syarief, barang-barang yang sudah berada di daerah dan digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan ditarik oleh penyidik.
Syarief menyatakan pihaknya lebih fokus terhadap penyidikan, semisal menelusuri proses pengadaan yang diduga bermasalah dan bukan kepada penyitaan seluruh barang yang telah dibeli.
Ia menjelaskan, nantinya penyidik hanya akan mengambil sampel barang tertentu sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian perkara.