:

Kejagung Pastikan 21 Ribu Motor Listrik MBG Tak Disita, Meski jadi Objek Kasus Korupsi

10 jam lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sepeda motor listrik yang telah didistribusikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dapat digunakan.

Direktur Penyidikan Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan pihaknya tidak melakukan penyitaan, meski sepeda motor listrik tersebut menjadi bagian dari objek yang diduga mengalami penggelembungan harga dalam kasus korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Syarief, barang-barang yang sudah berada di daerah dan digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan ditarik oleh penyidik.

Syarief menyatakan pihaknya lebih fokus terhadap penyidikan, semisal menelusuri proses pengadaan yang diduga bermasalah dan bukan kepada penyitaan seluruh barang yang telah dibeli. 

Ia menjelaskan, nantinya penyidik hanya akan mengambil sampel barang tertentu sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian perkara.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke