Kuasa hukum para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus meminta majelis hakim Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dalam sidang pembacaan pleidoi, Kamis (4/6/2026)
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menilai para terdakwa bukan pelaku kriminal yang menjadikan kejahatan sebagai jalan hidup.
Penasihat hukum menyebut peristiwa tersebut terjadi akibat luapan emosi sesaat, tekanan psikologis, dan rasa tersinggung setelah menyaksikan sejumlah tayangan media dan konten tentang Andrie yang dianggap menyerang kehormatan institusi TNI. Menurut mereka, tindakan itu bukan operasi terencana maupun kejahatan sistematis.
Kuasa hukum juga mengungkit rekam jejak pengabdian para terdakwa selama berdinas di TNI.
Beberapa terdakwa disebut pernah dipercaya mengikuti misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo, serta menerima penghargaan negara berupa Satyalancana Kesetiaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#AndryYunus #PeradilanMiliter #KasusAirKeras #TNI #hukum #kriminal #vjlab