Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi menyamarkan distribusi uang hasil korupsi pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) menggunakan kode khusus.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, salah satu kode yang digunakan adalah istilah “malaikat”.
Selain itu, mereka menggunakan kode seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
Dari praktik korupsi ini, Silmy Karim disebut memperoleh uang Rp 100 juta per pekan.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #silmykarim #wamenimipas #kpk #SilmyKarimTersangka #vjlab