Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, Kamis (4/6/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, para tersangka acap kali meminta uang tambahan kepada WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.
Kata Setyo, uang yang diminta tersangka memiliki nominal beragam. Paling minim berada di angka Rp 1 juta.
Andai WNA tak memberikan uang tambahan, Silmy dkk disebut bakal menahan atau memperlambat penerbitan dokumen yang diminta WNA.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #silmykarim #wamenimipas #kpk #SilmyKarimTersangka #vjlab