Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia pun langsung ditahan dan tampil mengenakan rompi pink tahanan Kejagung.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengatakan pencopotan dan menetapkan Dadan sebagai tersangka tidak cukup menyelesaikan permasalahan BGN.