JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana dan Soni Sanjaya pernah menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto atas dedikasinya dalam program pemenuhan gizi.
Namun status mereka kini berubah, setelah Prabowo resmi mencopot keduanya dari jabatan pimpinan BGN.
Kejaksaan Agung pun menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, tiga pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola MBG.
Dalam acara Building Indonesia Future Generation Through Nutrition, Presiden Prabowo mengingatkan, jika makan adalah hal sakral sehingga tidak boleh menjadi sarana memperkaya diri.
Dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis, Kejagung menyebut tiga mantan pimpinan BGN, Dadan cs terafiliasi dengan sejumlah SPPG.
Ketiganya berperan meloloskan SPPG yang tak memenuhi syarat dan menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Berkaca dari kasus korupsi ini, peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman menilai pemerintah harus membuka data yayasan pengelola SPPG, agar dapat diawasi oleh masyarakat.
Kasus korupsi yang menyeret tiga pimpinan BGN, tak hanya soal tata kelola MBG tetapi juga adanya mark up anggaran terhadap sejumlah pengadaan barang seperti motor listrik, tablet, dan televisi hingga sepatu.
Baca Juga Bawa Ayam Goreng di Depan Mitra SPPG, Prabowo: Kalau Potong Lebih dar 14, Dosa! di https://www.kompas.tv/nasional/672864/bawa-ayam-goreng-di-depan-mitra-sppg-prabowo-kalau-potong-lebih-dar-14-dosa
#prabowo #mbg #dadanhindayana
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/672880/dadan-jadi-tersangka-prabowo-ingatkan-mbg-jangan-jadi-upaya-perkaya-oknum-kompas-petang