Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Sorotan juga tertuju pada harta kekayaan para tersangka. Dadan tercatat memiliki harta Rp 9 miliar, Sony Sonjaya Rp 12,9 miliar dengan lonjakan signifikan dalam setahun.
Sementara itu Lodewyk Pusung memiliki aset dengan nilai tertinggi berdasarkan LHKPN yakni mencapai Rp 60,5 miliar.