Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, Kamis (4/6/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, para tersangka menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan dana hasil korupsi, mulai dari rekening keluarga, kerabat, cleaning service, dan office boy (OB).
Hal itu terkuak berdasarkan penelusuran KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat menangani kasus ini.
Kata Setyo, para tersangka menaruh dana hasil korupsi di 96 rekening berbagai bank.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #silmykarim #wamenimipas #kpk #korupsi #SilmyKarimTersangka #vjlab