Empat prajurit TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan lewat penasihat hukum mereka.
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil, arif, dan proporsional menurut hukum, dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan,” ujar penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Penasihat hukum meminta majelis hakim menolak tuntutan 2,5 tahun penjara dari oditur militer karena tuntutan dianggap tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Dalam pleidoi, kuasa hukum menilai dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Penasihat hukum juga menyebut peristiwa tersebut bukan tindakan yang direncanakan secara matang, melainkan dipicu luapan emosi sesaat dan tekanan psikologis.
Penasihat hukum turut meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak para terdakwa selama berdinas di TNI.
Para terdakwa disebut pernah menjalankan tugas operasi hingga misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta belum pernah menerima hukuman pidana maupun disiplin militer berat.
Selain itu, para terdakwa disebut telah mengakui kesalahan, bersikap kooperatif selama persidangan, dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban Andrie Yunus, institusi TNI, serta masyarakat.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#AndrieYunus #SidangMiliter #TNI #KasusAirKeras #hukum #kriminal #vjlab