Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Usai sidang, Noel menyatakan menerima putusan hakim dan mengakui kesalahannya.
Noel juga menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, serta para buruh yang selama ini ia perjuangkan. Ia mengaku telah mengecewakan banyak pihak dan menyesali perbuatannya.
Menurut Noel, keputusan menerima vonis merupakan bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di KompasTV serta YouTube KompasTV #VODKompasTV