JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto lebih dulu mencopot ketiganya dari jabatan masing-masing pada Selasa (2/6/2026)
Sehari kemudian, Rabu (3/6/2026), penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Ketiga mantan pimpinan BGN tersebut langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut penyidik, Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada masing-masing sekolah. Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana yang terafiliasi dengan pejabat di lingkungan BGN.
Kejaksaan Agung menyebut yayasan-yayasan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra MBG. Meski demikian, yayasan tersebut tetap memperoleh persetujuan dan bahkan menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Dalam acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition di SICC, Bogor, Rabu (3/6/2026), Presiden Prabowo mengaku sedih karena harus mengganti sejumlah orang yang sebelumnya dipercaya mengemban tugas negara. Namun, ia menegaskan kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya.
Posisi Kepala BGN kini diisi oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Sementara Agustina Arumsari ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional menggantikan Sony Sonjaya, dan Mayjen TNI Trenggono menggantikan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Baca Juga Menkeu Purbaya Respons Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS terhadap Utang Negara di https://www.kompas.tv/ekonomi/672812/menkeu-purbaya-respons-rupiah-tembus-rp18-000-per-dolar-as-terhadap-utang-negara
#bgn #mbg #kepalabgn #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/672828/kronologi-eks-kepala-bgn-dadan-hindayana-dan-2-eks-wakil-kepala-bgn-jadi-tersangka-korupsi-mbg