KALIMANTAN UTARA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap kapal berbendera asing yang diduga mengangkut ikan napoleon hidup secara ilegal untuk tujuan ekspor ke Hong Kong.
Kapal berukuran 492 gross ton (GT) tersebut ditangkap di perairan Kalimantan Utara setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengangkutan ikan yang dilindungi tanpa dokumen dan izin yang sesuai. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal diketahui sedang berlayar menuju Hong Kong.
Menurut Direktorat Jenderal PSDKP, nakhoda kapal awalnya tidak mengakui membawa ikan napoleon. Namun setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan ribuan ikan napoleon hidup yang disembunyikan di ruang khusus yang tidak tercantum dalam manifes muatan kapal.
Petugas menduga kapal tersebut telah dimodifikasi untuk menyembunyikan muatan ikan napoleon guna menghindari pengawasan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 1.200 ekor ikan napoleon hidup dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kapal yang diamankan kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak berwenang juga mendalami dugaan aktivitas penyelundupan yang telah dilakukan berulang kali oleh kapal tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperketat pengawasan terhadap kapal pengangkut ikan hidup guna mencegah praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya kelautan Indonesia.
#PSDKP #KKP #IkanNapoleon
Baca Juga Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Jalur Pendaftaran di https://www.kompas.tv/info-publik/668391/kementerian-kelautan-dan-perikanan-buka-pentaru-2026-ini-daftar-sekolah-dan-jalur-pendaftaran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/672826/kkp-gagalkan-pengiriman-1-200-ikan-napoleon-hidup-ke-hong-kong-jmp