KOMPAS.TV - Upaya penyelesaian perkara pencurian getah karet melalui mekanisme keadilan restoratif yang melibatkan Mujiran, seorang warga lansia di Lampung Selatan, belum membuahkan hasil.
Proses perdamaian menemui jalan buntu setelah salah satu terdakwa belum mendapatkan maaf dari PTPN I Regional 7 sebagai korban.
Kasus Mujiran, seorang warga lansia 72 tahun di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, yang diduga mencuri getah karet, berawal Februari lalu. Ketika petugas PTPN I Regional 7 memergoki seorang pria bernama Nur Wahid membawa 2 karung getah karet.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa karung getah karet yang disembunyikan di semak-semak di area perkebunan.
Mujiran yang merupakan pekerja sadap harian perkebunan diduga ikut menyembunyikan getah karet itu dan membuat PTPN I Regional 7 merugi 8 juta 800 ribu rupiah. Mujiran kemudian jadi tersangka, ditahan, dan didakwa pencurian atau penggelapan hasil perkebunan milik perusahaan negara. Mujiran mengaku getah karet akan dia jual demi membeli beras dan membiayai pengobatan cucunya yang sakit.
Setelah viral dan mendapat sorotan publik serta teguran dari Badan Pengelola BUMN, langkah penyelesaian dilakukan. PTPN I menyelesaikan kasus ini melalui keadilan restoratif dan menyampaikan permohonan maaf kepada Mujiran.
Mujiran dikeluarkan dari Lapas Kalianda dan statusnya dialihkan menjadi tahanan kota. Meski begitu, penyelesaian secara formil di pengadilan untuk memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat masih diperlukan, termasuk rekan Mujiran, yaitu Nur Wahid.
Rabu, 3 Juni kemarin, Mujiran dan Nur Wahid sidang keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Kalianda.
#mujiran #getahkaret #ptpn
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/672824/kakek-mujiran-terdakwa-pencurian-getah-karet-batal-bebas-indonesia-update