Seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial FYA diamankan bersama tujuh tersangka lainnya dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba di wilayah Bondowoso.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,06 gram, timbangan digital, tas selempang, telepon genggam, kartu seluler, serta bungkus permen yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti. Polisi menduga FYA terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Prajekan, Bondowoso.
Polisi mengungkap FYA bukan kali pertama berurusan dengan kasus narkoba. Pada 2024 lalu, ia pernah ditangkap sebagai pengguna sabu dan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Jember. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan serta memburu pemasok sabu yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV