Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) dengan putusan 4 tahun 6 bulan penjara dan didenda 200 juta rupiah
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan ucap Hakim Ketua Nur Sari Baktiana
Sebelumnya Noel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Atas putusan majelis hakim, Noel menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Terima kasih yang mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima, yang mulia, kata Noel di dalam persidangan.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
#Hukum #KasusNoel #ImmanuelEbenezer #OTTKPK #KPKOTT #KomisiPemberantasanKorupsi #Korupsi #KPK #BeritaHariIni #News # #vjlab