:

Divonis 4,5 Tahun, Noel Pasrah: Sesuai Dengan Kejahatan Saya

24 jam lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) dengan putusan 4 tahun 6 bulan penjara dan didenda 200 juta rupiah


Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan ucap Hakim Ketua Nur Sari Baktiana


Sebelumnya Noel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 


Atas putusan majelis hakim, Noel menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.


Terima kasih yang mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima, yang mulia, kata Noel di dalam persidangan.



Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah 

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Diamanty Meiliana


#Hukum #KasusNoel #ImmanuelEbenezer #OTTKPK #KPKOTT #KomisiPemberantasanKorupsi #Korupsi #KPK #BeritaHariIni #News # #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke