KontraS menilai tuntutan 2,5 tahun penjara tanpa ada pemecatan terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai bentuk kegagalan peradilan militer menghadirkan keadilan bagi korban.
“Persidangan militer adalah persidangan sandiwara dan bagian dari skenario untuk melakukan atau untuk melanjutkan budaya impunitas,” ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya dalam video yang diterima Kompas.com, Jumat (4/6/2026).
Menurut KontraS, tuntutan ringan tanpa disertai tuntutan pemecatan dari dinas militer memperkuat dugaan adanya perlindungan institusi terhadap para terdakwa.
Mereka menilai peradilan militer lebih berfungsi melindungi prajurit TNI dibanding menjadi instrumen penegakan hukum yang independen, akuntabel, dan imparsial.
KontraS menilai persidangan belum mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andry Yunus.
Mereka menyebut tidak ada pendalaman mengenai dugaan keterlibatan 16 orang, penggunaan aset negara, hingga dugaan keterkaitan pejabat di lingkungan Bais TNI yang sebelumnya sempat disoroti Tim Advokasi untuk Demokrasi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#AndrieYunus #KontraS #PeradilanMiliter #KasusAirKeras #TNI #vjlab