Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026. Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV