:

Dadan Hindayana Cs Diduga "Mark Up" 21.801 Motor Listrik Senilai Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up pengadaan barang dan jasa.

Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan 21.801 motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun. Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran pada pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, tablet, dan ribuan televisi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Akhmad Muawal Hasan

Music: Digital Ghosts - Unicorn Heads

#Hukum #Korupsi #DadanHindayana #BGN #KorupsiBGN #BadanGiziNasional #MBG #KorupsiMBG

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/03/19452291/kasus-mark-up-eks-kepala-bgn-pengadaan-21801-motor-listrik-sebesar-rp-1 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke