Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up pengadaan barang dan jasa.
Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan 21.801 motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun. Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran pada pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, tablet, dan ribuan televisi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nicholas Ryan Aditya Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Akhmad Muawal Hasan