Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali "mengerek" tarif impor perdagangan dunia. Kali ini, 60 negara akan jadi sasaran kenaikan tarif Trump, termasuk Indonesia.
Kenaikan tarif Trump itu rencananya akan dikenakan sebesar 12,5 persen. Usulan tarif tersebut disampaikan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa (2/6/2026).
Kebijakan itu diambil setelah Amerika Serikat menyatakan bahwa negara-negara tersebut gagal membendung perdagangan barang yang dibuat dengan kerja paksa. Lantas, kali ini berapa tarif impor tambahan yang akan diterima Indonesia?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Inas Rifqia Lainufar Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Vina Muthi Ambarwati Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas