Oditur Militer membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap empat prajurit TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Empat terdakwa tersebut yakni, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Hal memberatkan tuntutan, perbuatan para terdakwa yang semuanya merupakan anggota BAIS TNI bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI.
Perbuatan para Terdakwa juga telah merusak nama baik TNI. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban dalam hal ini Andrie Yunus.