Tim kuasa hukum keluarga Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN korban pembunuhan dan penculikan, berencana menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 dalam persidangan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dalam putusan tersebut, terdakwa utama dijerat dengan pasal pembunuhan, sementara dua terdakwa lainnya dikenakan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan seseorang.
Pihak keluarga korban menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa Ilham Pradipta.
Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menyatakan akan meminta perhatian Panglima TNI terhadap perkara tersebut.
Selain itu, mereka juga mendesak Oditur Militer untuk mengajukan upaya banding guna menguji kembali putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #KacabBankBUMN #pembunuhan #TNI #vjlab