Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mempertanyakan kejelasan pernyataan kepolisian terkait status berkas perkara yang disebut telah lengkap atau P21.
Menurut Roy, pernyataan yang disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin tidak secara tegas menyebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
"Mana kata P21? Tidak ada. Kata lengkap pun tidak ada di situ," kata Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).
Roy menjelaskan, dalam proses penanganan perkara pidana terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum sebuah perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Menurutnya, status P21 tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian proses yang diawali dengan P18, yaitu pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap dan berkas telah diterima jaksa peneliti.
Sampai saat ini, Roy merasa belum menerima informasi terkait berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #roysuryo #jokowi #ijazahjokowi #vjlab