JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, BGN, Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026) sore.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG.
Menggunakan rompi merah muda, Dadan digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, pada Rabu sore.
Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026) dini hari.
Sebelumnya, Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo pada Selasa malam dan digantikan Nanik S. Deyang.
Selain Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung juga menahan 2 eks wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Usai menjalani pemeriksaan, pada Rabu (3/6/2026) sore Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya langsung digiring menuju mobil tahanan.
Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga baru dicopot Presiden Prabowo sebagai wakil Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.
Baca Juga Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola MBG yang Seret Dadan Hindayana Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/672631/duduk-perkara-kasus-korupsi-tata-kelola-mbg-yang-seret-dadan-hindayana-jadi-tersangka
#dadanhindayana #bgn #kejagung #mbg
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/672668/ditahan-eks-kepala-bgn-dadan-hindayana-kenakan-rompi-pink-kejagung-berut