Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Tiga eks pimpinan BGN tersebut yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dalam penyelidikan terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka dalam tata kelola MBG yang mengakibatkan kerugian negara.
Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan.
Tak hanya itu, SPPG yang ditujuk juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.