PADANG PARIAMAN, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat divonis hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menilai seluruh unsur dakwaan terhadap terdakwa telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menggelar sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan berantai, Satria Jhuwanda Putra alias Wanda.
Setelah menguraikan kronologi perkara dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa pun dijatuhi hukuman mati. Putusan ini disambut isak tangis keluarga korban yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding terhadap putusan ini.
Terdakwa sebelumnya ditangkap atas pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada tahun 2023 dan 2025.
Atas dasar utang, pelaku melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap seorang perempuan pada bulan Juni 2025 lalu.
Sebelumnya, atas dasar asmara pelaku membunuh dua korban di tahun 2023.
Baca Juga Hasil Sidang Vonis 3 Anggota TNI Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab BRI di https://www.kompas.tv/nasional/672601/hasil-sidang-vonis-3-anggota-tni-terdakwa-kasus-pembunuhan-kacab-bri
#vonismati #pembunuhan #mutilasi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/672656/pembunuh-dan-pelaku-mutilasi-3-perempuan-di-padang-pariaman-divonis-hukuman-mati-borgol