Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah per hari kepada yayasan-yayasan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan mantan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya (SS), dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Syarief awalnya menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Menurut dia, yayasan-yayasan tersebut tetap dapat menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.
Penyidik menduga yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #BadanGiziNasional #bgn #dadanhindayana #mbg #vjlab