Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Sehari sebelum ditahan atas kasus dugaan korupsi MBG, Dadan Hindayana resmi dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) malam.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
#Hukum #Korupsi #MBG #DadanHindayana #BGN #KorupsiMBG #Kejagung #MakanBergiziGratis #BreakingNews