Di tengah meningkatnya kebutuhan dana mendadak pada 2026, pinjaman online atau pinjol masih menjadi pilihan banyak masyarakat karena prosesnya yang cepat dan praktis. Namun, penting untuk memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK agar lebih aman serta terhindar dari bunga dan praktik penagihan yang merugikan.
Mulai 1 Januari 2026, OJK menetapkan batas maksimal bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,1 persen per hari. Meski begitu, masyarakat tetap perlu membandingkan total biaya pinjaman, memperhatikan tenor dan limit yang ditawarkan, serta memastikan kemampuan membayar cicilan sebelum mengajukan pinjaman.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
Music: Suitcase - Jeremy Black
#Ekonomi #Finansial ##cclabs #Dailynews #Ecolab #PinjolBungaRendah #PinjolBungaRendahdanAman