KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyangkal informasi tentang berkas kasus tudingan ijazah palsu sudah sampai tahap dua atau P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap).
Ahmad Khozinudin, mengatakan hingga saat ini pihaknya juga belum menerima tembusan informasi tersebut dari kepolisian.
Sementara itu, Roy Suryo mengatakan informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian tidak tegas tentang informasi perkembangan berkas perkara telah dinyatakan P21.
"Mana kata P21? Nggak ada, kata lengkap pun tidak ada," ujar Roy Suryo.