Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meragukan adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nadiem menilai program tersebut justru memberikan efisiensi dan menghemat pengeluaran negara.
Sebelumnya, usai sidang tuntutan pada 13 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan bahwa proyek pengadaan senilai lebih dari Rp9 triliun dinilai sulit berjalan tanpa keterlibatan seorang menteri.
Roy juga memastikan tim jaksa menjalankan tugas secara profesional. Menurutnya, seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan tanggung jawab moral dan spiritual. Jaksa bahkan menegaskan siap mempertanggungjawabkan setiap tuntutan yang disampaikan, termasuk di hadapan Tuhan atau di akhirat.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV