Kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan di Bekasi berhasil diungkap polisi. Dua tersangka telah ditangkap, termasuk mantan istri korban yang diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut.
Salah satu pelaku berinisial HW ditangkap saat bekerja di sebuah toko bangunan. Polisi mengungkapkan HW menerima imbalan sebesar Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati terkait persoalan nafkah anak. Kedua tersangka kini dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV