KOMPAS.TV - Kasus dugaan malapraktik yang menjerat mantan finalis Putri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, hingga kini terus bergulir.
Polda Riau tengah menangani laporan kedua soal tindakan medis yang dilakukan pelaku.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kembali menerima laporan korban klinik kecantikan bodong yang menjerat mantan finalis Putri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri.
Total sudah dua korban yang melapor ke Polda Riau.
Laporan kedua diajukan korban berinisial R-I atas dugaan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang menyebabkan korban cacat permanen.
Saat ini semua berkas dari laporan dugaan klinik kecantikan bodong dengan tersangka Jeni Rahmadial Fitri sudah P-21 dan siap dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Polda Riau mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru, Riau. Dengan modal sertifikat pelatihan, mantan finalis Putri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, membuka klinik kecantikan dan melakukan tindakan medis terhadap sejumlah korban.
Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Riau.
#dokterkecantikan #malapraktik #eksfinalisputeriindonesia
Baca Juga Ketegangan Warnai Pemungutan Suara Pilkades di Medan, Warga dan Panitia Cekcok | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/672577/ketegangan-warnai-pemungutan-suara-pilkades-di-medan-warga-dan-panitia-cekcok-sapa-siang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/672578/polisi-kembali-terima-laporan-korban-dokter-kecantikan-gadungan-eks-finalis-puteri-indonesia