KOMPAS.TV - Empat terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut Oditur Militer dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Tuntutan terhadap 4 terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu pagi. Empat terdakwa yang menghadapi tuntutan ialah terdakwa satu Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa dua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widi, terdakwa tiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa empat Letnan Satu Sami Lakka.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.