:

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur Tuntut 4 Terdakwa 2 Tahun 6 Bulan Penjara

6 hari lalu

KOMPAS.TV - Empat terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut Oditur Militer dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Tuntutan terhadap 4 terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu pagi. Empat terdakwa yang menghadapi tuntutan ialah terdakwa satu Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa dua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widi, terdakwa tiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa empat Letnan Satu Sami Lakka.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

#airkeras #andrieyunus #oditurmiliter

Baca Juga Pemprov DKI Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Targetkan 500 Pasien hingga 2027 di https://www.kompas.tv/regional/672553/pemprov-dki-gelar-operasi-bibir-sumbing-gratis-targetkan-500-pasien-hingga-2027

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/672559/kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-oditur-tuntut-4-terdakwa-2-tahun-6-bulan-penjara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke