:

4 ANGGOTA TNI PENYIRAM AIR KERAS ANDRIE YUNUS DITUNTUT 2 TAHUN 6 BULAN

1 minggu lalu

Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (03/06/2026). Oditur militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan, oditur militer menyatakan keempatnya terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur juga meyakini para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di KompasTV serta YouTube KompasTV #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke