Empat prajurit TNI yang merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Para terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Selain itu, aksi tersebut juga dinilai merusak nama baik institusi TNI serta menyebabkan korban mengalami luka berat.
Meski demikian, oditur turut membeberkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
Keempat terdakwa disebut belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap jujur dan berterus terang selama persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Oditur juga meminta majelis hakim agar para terdakwa tetap ditahan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#AndrieYunus #KasusAirKeras #PenyiramanAirKeras #TNI #hukum #kriminal #vjlab