4 terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, pada Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, keempat terdakwa dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh oditur militer.
Oditur militer menyatakan, para terdakwa terbukti turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Oditur Militer Muhammad Iswandi.
Dalam tuntutannya, oditur menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Selain itu, tindakan para terdakwa disebut telah merusak nama baik institusi TNI serta menyebabkan korban mengalami luka berat akibat penyiraman air keras tersebut.
Oditur meminta majelis hakim tetap menahan para terdakwa hingga putusan dibacakan.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#AndrieYunus #KasusAirKeras #SidangMiliter #PenyiramanAirKeras #hukum #kriminal #TNI #vjlab