JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang, oditur militer mengungkapkan fakta-fakta persidangan empat anggota TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus.
"Pada saat berpapasan terdakwa satu langsnug menyiramkan cairan Kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus," ujar Oditur Militer, Letnan Kolonel Upen Jaya Supena.