Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau berhenti bekerja. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun.
Dana yang bisa dicairkan maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau kebutuhan lain, serta maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah. Untuk mengajukan pencairan, peserta perlu menyiapkan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, KK, buku tabungan, dan surat keterangan masih aktif bekerja.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
Music: Suitcase - Jeremy Black
#Ekonomi #Karier ##cclabs #Dailynews #MencairkanJHTTapiMasihKerja #MencairkanJHTBPJSKetenagakerjaan