:

Ternyata Bisa Cairkan JHT BPJS Saat Masih Kerja, Bagaimana Caranya?

2 minggu lalu

Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau berhenti bekerja. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun.

Dana yang bisa dicairkan maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau kebutuhan lain, serta maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah. Untuk mengajukan pencairan, peserta perlu menyiapkan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, KK, buku tabungan, dan surat keterangan masih aktif bekerja.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati

Music: Suitcase - Jeremy Black

#Ekonomi #Karier ##cclabs #Dailynews #MencairkanJHTTapiMasihKerja #MencairkanJHTBPJSKetenagakerjaan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke