Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa sebagai tersangka telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut seluruh berkas perkara kasus tersebut sudah diterima Kejati DKI Jakarta.
Kombes Iman menyebut pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Sabtu (23/6/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan dokter Tifa telah dikirim kembali ke kejaksaan.