:

Full! Dirut Hanania Group Jadi Tersangka! Polisi Beberkan Modus Kejahatannya

16 jam lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASFR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyebabkan puluhan jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan tersangka dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ASFR yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional," kata Iman. Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 38 korban yang gagal berangkat umrah.

Dari jumlah tersebut, kerugian yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,2 miliar.

Namun berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp12,145 miliar.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#peniputravelumrah #poldametrojaya #hananiagroup

Baca Juga Penyebab Kepala BGN Dadan Hindayana Diganti Nanik S. Deyang, Ini Pertimbangan Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/672460/penyebab-kepala-bgn-dadan-hindayana-diganti-nanik-s-deyang-ini-pertimbangan-prabowo

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672477/full-dirut-hanania-group-jadi-tersangka-polisi-beberkan-modus-kejahatannya

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke