JAKARTA, KOMPASTV - Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kuasa hukum membantah tuduhan bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri atau menerima keuntungan senilai Rp809 miliar.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tidak terdapat satuun unsur tindak pidana korupsi yang dapat dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dengan demikian sudah selayaknya majelis hakim yang mulia menyatakan Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala seluruh dakwaan jaksa penuntut umum,” kata salah satu Tim Kuasa Hukum Nadiem saat bacakan Pleidoi.
Terdapat 8 poin utama yang dibacakan tim kuasa hukum di antaranya:
1.Tidak ada konflik kepentingan.
2.Investasi Google tidak terkait kebijakan terdakwa.
3.Terdakwa tidak terlibat dalam teknis pengadaan Chromebook.
4.Tidak ada kemahalan harga, justru negara diuntungkan.
5.Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri.
6.Laporan audit BPKP tidak dapat dipertanggungjawabkan.
7.Tidak terdapat satu pun unsur tindak pidana korupsi yang dapat dibebankan kepada terdakwa.
8.Permohonan agar majelis hakim membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
#nadiemmakarim #sidang #chromebook #korupsi
Baca Juga Kepala BGN Diganti, Wakil Ketua DPR Dasco: Pergantian Tidak Akan Memengaruhi Pelayanan di https://www.kompas.tv/nasional/672461/kepala-bgn-diganti-wakil-ketua-dpr-dasco-pergantian-tidak-akan-memengaruhi-pelayanan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/672476/8-poin-pleidoi-nadiem-dari-bantahan-rp809-miliar-hingga-audit-bpkp