JAKARTA, KOMPASTV - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma telah dinyatakan lengkap atau P21.
”Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Kombes Iman, Selasa (2/6/2026).
Ia mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut.
Sebelumnya Roy Suryo mengaku heran atas perkembangan kasus yang menjeratnya setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Menurut Roy, sejumlah ahli hukum sebelumnya berpendapat bahwa perkara tersebut semestinya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan dilanjutkan hingga tahap P21.
"Artinya apa yang terjadi sekarang itu adalah P21-nya. Beberapa hari yang lalu Pak Refly Harun, Pak Qosimuddin, juga Pak Yusri Useno mengatakan kalau demi hukum tidak mungkin terbit P21-nya, bahkan harus terbit SP3," kata Roy dalam keterangannya.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Lintang
Baca Juga Cara Cek NISN Pakai Nama Juni 2026, Penting untuk Pencairan PIP di https://www.kompas.tv/info-publik/672455/cara-cek-nisn-pakai-nama-juni-2026-penting-untuk-pencairan-pip
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/672468/roy-suryo-dokter-tifa-segera-disidang-polisi-berkas-perkara-sudah-lengkap-di-kasus-ijazah-jokowi