Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Aktivis KontraS, Andrie Yunus, Selasa (2/6/2026).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Adapun pihak termohon dalam gugatan itu yakni Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.