:

Hakim Kabulkan Praperadilan Andrie Yunus, Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan

3 jam lalu

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Aktivis KontraS, Andrie Yunus, Selasa (2/6/2026).

Gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Adapun pihak termohon dalam gugatan itu yakni Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke