Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parade Hutasoit, membeberkan alasan di balik keputusan tidak mendakwa pihak Google dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Parade menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian harus menitikberatkan pada niat jahat atau mens rea dari subjek hukum. Dalam perkara ini, jaksa menilai niat tersebut ditemukan pada pribadi Nadiem, bukan pada Google sebagai korporasi.
Kalau kita lihat kenapa nggak didakwa, kan kita harus melihat yang paling punya niat di sini kan dari saudara Nadiem sendiri, ujar Parade Hutasoit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Menurut jaksa, keterlibatan Google dalam ekosistem bisnis yang dikaitkan dengan perkara ini hanyalah sebatas hubungan investasi profesional pada perusahaan-perusahaan yang tengah berkembang.
Kalau dari Google-nya kan dia hanya sebatas dia punya investasi ke perusahaan, baik perusahaan yang dianggap berkembang, jelas Parade.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
#Hukum #Google #Politik #Chromebook #KasusKorupsi #BeritaHariIni #KasusChromebook #Korupsi #vjlab